Menpan RB Ingatkan ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024 Dapat Sanksi, Termasuk Pidana

irfan Maulana
Menpan RB Azwar Anas (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mewanti-wanti para ASN untuk tetap netral selama tahapan Pemilu 2024. Pihaknya tak segan memberikan sanksi berat kepada ASN yang tak netral.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Azwar menegaskan netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang.

"Kalau itu sudah jelas ya, kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya," ucapnya.

Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
25 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
25 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
29 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal