MADIUN, iNews.id - Penyebaran paham radikal di sejumlah kampus di Tanah Air membuat pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra ketat. Salah satunya, akun media sosial (medsos) dan nomor telepon seluler (ponsel) mahasiswa akan didata dan diawasi. Ketentuan itu juga menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi setiap mahasiswa baru.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta setiap mahasiswa baru harus melaporkan atau mencatatkan akun media sosialnya ke perguruan tinggi masing-masing saat mendaftarkan diri. Menurut dia, upaya itu wajib dilakukan guna menyikapi praktik radikalisme yang ada di dalam kampus akhir-akhir ini.
"Ada kemungkinan seorang mahasiswa itu terpapar paham radikal bukan dari pembelajaran di kampus, tapi melalui media sosial. Hal itu contohnya seperti yang terjadi di Bandung. Karena itu, mahasiswa baru harus mencatatkan akun medsosnya ke perguruan tinggi masing-masing," ujar M Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke PT INKA (Persero) di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/6/2018).
Terkait masalah radikalisme yang terjadi di kalangan mahasiswa, dia meminta semua pemangku kepentingan di kampus melakukan pengawasan ketat. Misalnya, sistem pembelajaran dalam kampus perlu diawasi, dikomunikasikan, didampingi, dan lainnya.
"Ini perlu diawasi. Bagaimana cara melakukan pengawasannya? Pertama adalah melalui sistem pembelajaran yang ada di dalam kampus," kata dia.