JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Juliari Batubara diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan semua pihak, terutama para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi di masa pandemi. Firli meminta agar kasus Mensos Juliari Peter Batubara tidak terulang kembali dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk korupsi.
"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," kata Firli aaat menggelar konpers di kantornya, Minggu (6/12/2020).
KPK mengancam akan langsung tindakan yakni berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika masih ada oknum pejabat negara yang korupsi di masa pandemi. Apalagi, yang dikorupsi berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, Firli juga mengajak seluruh pejabat negara untuk sama-sama mengatasi permasalahan pandemi virus corona yakni dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,"katanya.