JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait kasus pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Selain itu, dua pejabat lainnya dijatuhi surat peringatan atas persoalan dalam rantai distribusi beras tersebut.
Mentan Amran mengatakan, dari total 10 pejabat yang dikenai sanksi, delapan berasal dari Bulog dan dua lainnya dari Bapanas. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia pangan.
"Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas," kata Amran dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Dia menegaskan, penindakan terhadap para pejabat tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Satgas Pangan akan menindaklanjuti kasus ini untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita putuskan yang pertama hari ini kita Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.