JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menindak tegas dua produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu dilakukan menyusul temuan kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.
“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” ucap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Amran menambahkan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi.
Padahal, kondisi pasokan nasional dinilai sangat mencukupi, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
“Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Amran mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari sisi hilir hingga hulu.