Mentan Laporkan Temuan 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar ke Kapolri dan Jaksa Agung

Aditya Pratama
Mentan Amran Sulaiman telah melaporkan temuan 212 merek beras tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan HET ke Kapolri dan Jaksa Agung. (Foto: Dok. Humas Kementan)

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.

Senada, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen. 

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ucap Helfi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Terdapat 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar dan Takaran, Potensi Kerugian Rp99 Triliun!

13 jam lalu

Mentan Targetkan RI Swasembada Gula dalam 2 Tahun, Begini Strateginya

4 hari lalu

Mentan soal Heboh Isu Tanah Papua Dijual Rp100.000 per Hektare: Fitnah yang Sangat Kejam

6 hari lalu

Daftar Harga Pangan 18 Juli 2026: Beras hingga Daging Ayam Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal