Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Ist)

Langkah itu diharapkan memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi proses pengukuran tanah.

Selain layanan reguler, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan pengukuran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya pengukuran tanah, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema tersebut meliputi penyelesaian verifikasi BPHTB dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.

Untuk mengatasi kendala yang kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

16 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

1 bulan lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

1 bulan lalu

Dishub DKI Luncurkan Call Center, Layani Derek Kendaraan hingga Kawal Mobil Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal