Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menurutnya, percepatan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
Nusron menegaskan, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus mengutamakan kemudahan pelayanan bagi masyarakat agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian waktu.