Menteri HAM Pigai bakal Banding usai Dikalahkan Pegawainya di PTUN

Nur Khabibi
Menteri HAM Natalius Pigai (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. 

"Pasti kita akan banding ya, kita akan banding," kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kemen HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pigai. Menurutnya, Pigai dengan tegas menyatakan banding. 

"Tanggapan beliau kita akan banding," ujarnya. 

Dia juga menyayangkan adanya gugatan tersebut. Sebab, kata dia, hal tersebut berdampak tidak baik terhadap Kementerian HAM

"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian, padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," ucapnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Pigai Desak Investigasi dan Evaluasi

57 tahun lalu

Heboh! Menteri Pigai Ditegur Komisi XIII DPR soal Tambahan Anggaran Rp492,9 Miliar: Jangan Gara-Gara Nila Setitik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal