Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Jonathan Simanjuntak
Menteri HAM Natalius Pigai (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang mutasi jabatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Deby menilai, surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Dia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik.

Padahal, kata Deby, penyerapan anggaran di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK HAM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

17 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

23 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

1 bulan lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal