JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan untuk Menteri HAM Natalius Pigai.
Dikabulkannya gugatan ini termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.