PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

Nur Khabibi
Menteri HAM Natalius Pigai (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan untuk Menteri HAM Natalius Pigai.

Dikabulkannya gugatan ini termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026). 

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah. 

Hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

10 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

10 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

18 hari lalu

Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemprov Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal