Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Polisi saat itu tengah mengejar seorang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, petugas menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di dua lokasi. Barang-barang tersebut antara lain puluhan senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, dan pisau lipat, serta busur dan anak panah.
Polisi juga menyita cairan asam kuat (strong acid), spiritus, drone, kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi berupa handy talky (HT), serta kotak amunisi berwarna hijau dengan gambar bendera tertentu.
Selain itu, salah satu orang yang diamankan berinisial ST diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme pada 2015.