Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan

Tim iNews.id
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan status Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional. Hal ini direspons Staf KhususMenteri Agama RI, Gugun Gumilar sekaligus merespons viralnya kasus penggerebekan tersebut. 

"Respons Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Gugun dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Gugun menunjukkan dokumen resmi status lembaga tersebut. Dari dokumen itu tegas, lembaga Hamalatul Quran bukan Ponpes.

Gugun menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus viral soal penggeledahan dengan berbagai pihak. 

"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi ponpes," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kemenag Ungkap 300.000 Guru Madrasah Belum Punya Sertifikat Pendidik, Ibaratkan Sopir Tak Punya SIM

7 jam lalu

Bulan Solidaritas Palestina di Monas, Kemenag Tegaskan RI Tak Pernah Ragu Dukung Palestina

1 hari lalu

Menag Tekankan Santri Kuasai Teknologi Digital dan AI tanpa Tinggalkan Kitab Kuning

2 hari lalu

Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama, Menag: Vatikan hingga Inggris Tertarik Belajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal