Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas

Nur Khabibi
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Dok. IMG)

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. 

Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Amnesti Presiden, 3 Napi di NTT Langsung Bebas

57 tahun lalu

Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik

57 tahun lalu

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto

57 tahun lalu

Idrus Marham: Mahasiswa dan Prabowo Punya Semangat yang Sama Perbaiki Ekonomi Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal