Menteri KKP Trenggono Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Lobster, Bidik Potensi Rp17,9 Triliun

Tangguh Yudha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Dok. KKP)

Untuk menekan praktik ilegal tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan.

"Jadi terbitnya Perpres Nomor 69 tahun 2026 tentang Satgas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster, sebagai langkah strategis pemberantasan penyelundupan BBL. Penyelundupan BBL merupakan praktik ilegal terorganisasi yang penanganannya memerlukan kolaborasi lintas kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum. Satgas P2BBL menjadi instrumen negara untuk memperkuat koordinasi penindakan dan penegakan hukum," tutur Trenggono.

Melalui pembentukan satgas tersebut, pemerintah berupaya menekan penyelundupan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster secara lebih optimal. Dengan demikian, potensi sumber daya laut Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.789 Benih Lobster di Bandara Juanda

3 bulan lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

4 bulan lalu

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal