Menteri LHK Tegaskan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Bagi-bagi Kue

Riyan Rizki Roshali
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan izin kelola tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukan bentuk bagi-bagi kue. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Saat ini, kata dia, sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Menurutnya, Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. 

Hanya saja, dia tidak memerinci ormas-ormas keagamaan yang telah mengajukan tersebut. 

"Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah, dari berbagai agama juga, enggak ada masalah," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak

Nasional
6 bulan lalu

5 Ormas Keagamaan Terkaya di Dunia, Muhammadiyah Masuk Daftar

Nasional
1 tahun lalu

Menteri LHK Resmikan Kawasan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Ingatkan Ormas Pengelola Tambang Jangan Rusak Lingkungan, Patuhi Aturan

Nasional
1 tahun lalu

PGI Tegaskan Tolak Terima Izin Kelola Tambang meski Ditawari Pemerintah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal