Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tambang (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan pemberian Wilayah IUPK (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
1 bulan lalu

2 Pekerja Ditemukan Tewas Terjebak Longsor, Presdir Freeport Indonesia Sampaikan Belasungkawa

Buletin
1 bulan lalu

2 Jenazah Pekerja Freeport Dievakuasi dari Longsor Tambang di Mimika

Nasional
1 bulan lalu

Operasional Tambang Freeport Dihentikan Sementara usai 7 Pekerja Terjebak Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal