JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. KPK juga sudah menetapkan Merry sebagai tersangka menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam kasus tersebut selain Merry, KPK juga menetapkan tiga tersangka, yaitu panitera pengganti PN Medan Helpandi (H) Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.
"Beberapa hari di sini, saya dapat pencerahan. Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini, sebelumnya saya mohon maaf kepada Ketua MA mungkin saya sudah dipecat," kata Merry, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dia menuturkan, bukan salah satu yang termasuk terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurutnya, OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada panitera pengganti Helpandi.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya juga mohon maaf karena peristiwa ini sudah disaksikan dan mungkin seluruh Indonesia. Kerabat saya sudah tahu semua, mengatakan bahwa ini OTT tetapi saya tegaskan saya itu tidak OTT," ucapnya.