Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli

Nur Khabibi
PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026) (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat. 

Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.

"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang. 

"Dan penjelasan serta akibat yang timbul dari soal ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Subhan mengaku baru kali pertama memberikan keterangan ahli. Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim terkait pernah tidaknya Subhan memberikan keterangan ahli. 

"Belum pernah, baru kali ini," kata Subhan. 

Hakim kemudian mengulik latar belakang pendidikan ahli. Subhan mengaku lulusan Magister Ilmu Administrasi Negara di UI (2017) dan Sarjana Ilmu Hukum UI (2007). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
26 menit lalu

Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ungkap Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu

58 menit lalu

PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

2 jam lalu

Lechumanan di Sidang Roy Suryo: Saya Tak Bisa Tidur, Jokowi Dijatuhkan Serendah-rendahnya

14 jam lalu

Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal