JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat.
Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.
"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang.
"Dan penjelasan serta akibat yang timbul dari soal ini," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subhan mengaku baru kali pertama memberikan keterangan ahli. Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim terkait pernah tidaknya Subhan memberikan keterangan ahli.
"Belum pernah, baru kali ini," kata Subhan.
Hakim kemudian mengulik latar belakang pendidikan ahli. Subhan mengaku lulusan Magister Ilmu Administrasi Negara di UI (2017) dan Sarjana Ilmu Hukum UI (2007).