Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

Achmad Al Fiqri
Muhammad Rullyandi menanggapi pencabutan gugatan suket penyetaraan pendidikan Gibran oleh Mercy Sihombing di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

"Dan oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, meskipun Penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, tetapi persidangan tetap jalan. Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat dinilai tidak menghadirkan bukti baru yang diminta dalam persidangan. Bukti tersebut berkaitan dengan dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran.

Denny mengatakan, pihaknya telah meminta tergugat melampirkan tiga dokumen, yakni Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga dokumen itu penting untuk menjelaskan dasar penerbitan suket tersebut.

"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi

2 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

7 hari lalu

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Mercy Sihombing Serahkan Suket Penyetaraan ke Hakim

17 hari lalu

Mercy Sihombing Sebut Gibran Tak Layak Jadi Wapres: Kalau Punya Nurani, Anda Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal