Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
"Dan oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, meskipun Penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, tetapi persidangan tetap jalan. Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat dinilai tidak menghadirkan bukti baru yang diminta dalam persidangan. Bukti tersebut berkaitan dengan dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran.
Denny mengatakan, pihaknya telah meminta tergugat melampirkan tiga dokumen, yakni Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga dokumen itu penting untuk menjelaskan dasar penerbitan suket tersebut.
"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang.