Minta Keadilan Kasus Vanessa, Kuasa Hukum: Buka Dong Siapa Usernya

Irfan Ma'ruf
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).

”Polisi buka dong siapa user ini. Jangan hanya Vanessa saja yang dikejar. Siapa ini laki-laki, buka dong,” kata dia, berapi-api.

”Kalau disebut ada transaksi 9 kali. Buka, siapa yang makai? Siapa itu? Jangan Vanessa saja yang dikejar terus. Keadilannya di mana?” ujarnya.

Vanessa ditangkap penyidik Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Menurut polisi, Vanessa disebut sedang melayani seorang pelanggan melalui perantara Siska dan TN alias Tentri.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

17 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal