Minta Kenaikan Upah 8 Persen, KSPI: Daya Beli harus Dijaga

Fahmi Bahtiar
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 memberi dampak yang siginifikan terhadap pelaku usaha. Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan daya beli masyarakat harus dijaga saat pandemi. Salah satunya, kenaikan upah harus dijaga.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Said melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/9/2020).

Said berkeyakinan kenaikan upah minimum 8 persen bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun juga menjadi upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk recovery ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” katanya

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
2 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
19 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
19 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal