Minta Kenaikan Upah 8 Persen, KSPI: Daya Beli harus Dijaga

Fahmi Bahtiar
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: iNews)

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan Covid-19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Nasional
9 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Said Iqbal Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan: Terima Kasih Pak Dasco, Pak Kapolri

Nasional
15 hari lalu

May Day 2026, Said Iqbal Desak Reformasi Pajak hingga Perlindungan dari PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal