Selain itu, investasi menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi. Dengan imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai empat persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga delapan persen.
"Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," tuturnya.
Penggunaan Dana Haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu berharap langkah BPKH harus jelas dan transparan. "Apalagi memang tugas BPKH tidak mudah. Mereka bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan ibadah haji, sehingga harus ada terobosan. Selama bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak berpolemik, kita akan mendukung langkah tersebut," ujarnya.
BPKH sendiri harus menyediakan sekitar Rp7 triliun dalam satu tahun untuk menutupi subsidi penyelenggaraan haji. Selain itu, BPKH juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu dianggarkan Rp2 triliun untuk jemaah. (CM)