Miras Oplosan Marak, Segera Rampungkan RUU Minol

Koran SINDO
Mula Akmal
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: SINDONews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dirampungkan. Desakan itu muncul menyusul maraknya fenomena minuman keras (miras) oplosan yang banyak merenggut nyawa, belakangan ini.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

“Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol, khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” ungkap Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2018).

Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU di parlemen, termasuk RUU Minol. Menurut Mustaqim, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai kepada regulasi terkait masalah miras oplosan.

Selain minuman beralkohol kategori A, B, dan C, dalam RUU itu juga dimunculkan minuman beralkohol tadisional yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang alamiah dan oplosan (campuran). Masalah ini, kata Mustaqim, sekarang sudah masuk dalam pembahasan di DPR.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Nasional
6 bulan lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

Internasional
6 bulan lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Internet
6 bulan lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal