JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dirampungkan. Desakan itu muncul menyusul maraknya fenomena minuman keras (miras) oplosan yang banyak merenggut nyawa, belakangan ini.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
“Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol, khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” ungkap Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2018).
Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU di parlemen, termasuk RUU Minol. Menurut Mustaqim, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai kepada regulasi terkait masalah miras oplosan.
Selain minuman beralkohol kategori A, B, dan C, dalam RUU itu juga dimunculkan minuman beralkohol tadisional yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang alamiah dan oplosan (campuran). Masalah ini, kata Mustaqim, sekarang sudah masuk dalam pembahasan di DPR.