Miras Oplosan Marak, Segera Rampungkan RUU Minol

Koran SINDO
Mula Akmal
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: SINDONews)

“Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut untuk bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apapun kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum,” tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol, termasuk miras olposan. Itu dikarenakan dalam pembahasan RUU Minol sebelumnya terdapat perbedaaan pendapat di kalangan DPR dan pemerintah. Namun, perbedaan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan cara paling bijak agar bisa diterima semua pihak.

“Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggung jawab untuk menuntaskan. Di sinilah menjadi ujian kita semua, termasuk DPR dan pemerintah yang punya kepentingan regulasi,” ucapnya.

Mustaqim meyakini pembahasan RUU Minol bisa diselesaikan di dalam tahun politik ini. Sebab, kekosongan payung hukum tersebut harus segera diisi agar tidak terus-menerus menimbulkan persoalan serius di masa mendatang.

“Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimana pun, harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan pemerintah. Yang diprioritaskan adalah RUU inisiatif DPR, sehingga di situ masuk marwah dan kredibilitas DPR. Bagaimanapun sebagai inisiator harus bisa mengakhiri sebuah proses dengan cara baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU Minol. Dia mengaku miris dan prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan secara bebas di masyarakat sehingga banyak menelan korban.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tentang minuman beralkohol, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tutur Zainut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Nasional
6 bulan lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

Internasional
6 bulan lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Internet
6 bulan lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal