Menurutnya, penerima bansos belum tentu menjadi pihak yang melakukan transaksi judi online. Transaksi tersebut dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK.
"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelasnya.
Berdasarkan status anggota keluarga, kelompok anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data. Selanjutnya, sekitar 458.000 data berstatus kepala keluarga, sekitar 40.000 berstatus istri, dan lebih dari 23.000 berstatus cucu.
"Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu," ujarnya.
Dari sisi transaksi, Joko menyebut nilai rata-rata transaksi judi online yang terdeteksi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.