Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nur Khabibi
Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PUPR pada Rabu (5/11/2025). (Foto: iNews.id/Arif)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP meminjam uang ke bank untuk memenuhi jatah preman yang diminta Gubernur RiauAbdul Wahid.

Diketahui, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, peminjaman uang ke bank dilakukan oleh beberapa Kepala UPT.

"Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Kondisi itu kata Asep, sesuatu yang memprihatinkan. Sebab hal itu dilakukan di tengah APBD Riau defisit. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

8 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

11 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

12 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal