MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan memuat paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan hari pemungutan suara 27 November 2024.

"Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang mencantumkan Pasangan Calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar," ujar Suhartoyo.

Proses pemilihan itu, kata dia, dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

6 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

15 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

18 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal