MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini

Antara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Dalam tahap awal, MK memprioritaskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan tanggal 12 Juli hingga 17 Juli, kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli.

“Nanti tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” ujarnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal