MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini

Antara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Dalam tahap awal, MK memprioritaskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan tanggal 12 Juli hingga 17 Juli, kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli.

“Nanti tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” ujarnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
21 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
26 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Internasional
2 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal