MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini

Antara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com)

Fajar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.

"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018, kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan tanggal 9 Agustus dan putusan akhir tanggal 18 September hingga 26 September,” ucapnya.

Pilkada Serentak 2018 digelar Rabu (27/6/2018), di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

9 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal