MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Danandaya Arya Putra
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang. Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga berbagai atribut lain tanpa dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

9 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

10 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

14 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal