Ada sejumlah alasan yang membuat paslon penantang petahana itu tidak hadir di sidang. Pertama, sejak awal Prabowo-Sandi memang tidak punya keinginan sama sekali untuk menggugat hasil Pilpres 2019.
Gugatan yang sudah diajukan saat ini semata-mata atas dorongan dan keinginan pendukung paslon 02. Atas itulah, BPN Prabowo-Sandi akhirnya mengajukan gugatan ke MK.
"Kedua, Pak Prabowo tidak datang ke MK juga untuk menghindari agar pendukung kami juga jangan datang gitu. Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu, kami putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sudah menyerahkan dokumen serta alat bukti yang lengkap dan perinci. Dokumen dan alat bukti dari 34 provinsi itu dikumpulkan dalam 272 kontainer plastik.
Salah satu tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, ada tiga fokus utama materi untuk menjawab dalil pemohon yang dianggap terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini.
Menurut Ali, dalam permohonan gugatan yang diajukan kubu Prabowo hanya tiga hal yang dipersoalkan. Yakni, soal daftar pemilih tetap (DPT), situng dan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS yang masuk dalam petitum paslon 02.