MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 29 Musisi soal UU Hak Cipta Hari Ini

Danandaya Arya Putra
MK menggelar sidang perdana gugatan 29 musisi soal UU Hak Cipta, Kamis (24/4/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan 29 musisi, Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan keterangan website MK, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB.

"Pemeriksaan Pendahuluan (I)," tulis keterangan website MK, Kamis (24/4/2025).

Para musisi menilai pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD). Pemohon meminta agar pengguna lagu secara komersial tidak perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta, selama mereka membayar royalti.

"Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," bunyi petitum penggugat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal