MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 29 Musisi soal UU Hak Cipta Hari Ini

Danandaya Arya Putra
MK menggelar sidang perdana gugatan 29 musisi soal UU Hak Cipta, Kamis (24/4/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan 29 musisi, Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan keterangan website MK, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB.

"Pemeriksaan Pendahuluan (I)," tulis keterangan website MK, Kamis (24/4/2025).

Para musisi menilai pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD). Pemohon meminta agar pengguna lagu secara komersial tidak perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta, selama mereka membayar royalti.

"Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," bunyi petitum penggugat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal