JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana soal gugatan masa jabatan kepala daerah. Sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Adapun materi gugatan yakni uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan itu diajukan oleh 7 kepala daerah, di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," tulis permohonan.
Menurut mereka, ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. Seharusnya, sebagai kepala daerah, mereka mendapat kepastian masa jabatan.