MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Siang Ini

irfan Maulana
MK menggelar sidang perdana gugatan masa jabatan kepala daerah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan siang ini. (Foto: Arif Julianto)

Mereka menganggap seharusnya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik. Namun karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah tak lagi bisa diwujudkan.

Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis permohonan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
19 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Nasional
23 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal