MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Siang Ini

irfan Maulana
MK menggelar sidang perdana gugatan masa jabatan kepala daerah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan siang ini. (Foto: Arif Julianto)

Mereka menganggap seharusnya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik. Namun karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah tak lagi bisa diwujudkan.

Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis permohonan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
18 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
10 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal