JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah jumlah saksi kepada masing-masing pihak di sidang perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Masing-masing pihak paling banyak menghadirkan 19 saksi.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing pihak.
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh, mau ahlinya 5 saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.
Fajar mengungkap bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli untuk persidangan PHPU atas dasar beberapa permintaan. Hanya saja, ia tak mengungkap pihak yang mana yang mengajukan permintaan tersebut.
"Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi kemarin, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," tuturnya.