MK Tambah Kuota Saksi dan Ahli Sidang PHPU Pilpres, Masing-masing Pihak 19 Orang 

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Masing-masing pihak paling banyak menghadirkan 19 saksi.  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah jumlah saksi kepada masing-masing pihak di sidang perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Masing-masing pihak paling banyak menghadirkan 19 saksi. 

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing pihak.

"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh, mau ahlinya 5 saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Fajar mengungkap bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli untuk persidangan PHPU atas dasar beberapa permintaan. Hanya saja, ia tak mengungkap pihak yang mana yang mengajukan permintaan tersebut.

"Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi kemarin, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
2 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
2 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal