MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya itu teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.

"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," seperti dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah sidang perdana, Mahkamah akan menerima penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban seluruh pihak.

Sidang putusan sela diagendakan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Gibran Perlihatkan Wajah Staf SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG di Karo: Perkataannya Sangat Disayangkan

23 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

24 jam lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal