Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

Ari Sandita Murti
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.

Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan untuk membantah permohonannya. Namun, dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.

"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Denny menambahkan, persoalan pemenuhan syarat calon seharusnya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Dia kemudian merujuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua pada 2021.

"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
28 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

30 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

1 bulan lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal