MK lebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Perkara ini akan diputuskan pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2026.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.
Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan pihak lawan untuk membantah permohonannya. Dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.
"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).