MK Gelar Sidang Putusan 37 Kasus Sengketa Pileg 

Giffar Rivana
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi membacakan putusan 37 kasus sengketa Pileg 2024(foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan 37 perkara putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pileg di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 297 perkara juga telah disidangkan.

Pembacaan putusan dibagi menjadi tiga hari yaitu Kamis (6/6/2024), Jumat (7/6/2024) dan Senin (10/6/2024), dengan total 106 perkara yang dibacakan.

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusam mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK.

"Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK," ucap Fajar.

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK namun, hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
9 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
10 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal