MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Agenda Pembuktian KPU dan Bawaslu

Felldy Aslya Utama
MK melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang beragendakan pembuktian KPU selaku termohon dan Bawaslu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (3/4/2024). Kali ini, sidang beragendakan pembuktian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak termohon.

Sidang digelar atas dua perkara sekaligus Nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu," tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.

Adapun sidang kedua perkara ini digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, para pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang beragendakan pembuktian pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

22 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

23 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

23 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal