JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual. MK menganggap gugatan tersebut tak jelas.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra menuturkan, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," kata Saldi.