JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Dia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Mulanya, dia mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam undang-undang kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu undang-undang Tahun 99 tentang kepegawaian negara," kata Rullyandi.
Dia mengatakan, UU kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih bagian dari ASN.
"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.
"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat (1) yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," imbuh Rullyandi.