MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Mendominasi di Pilpres

Felldy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memandang ke depannya perlu dirumuskan sebuah aturan agar tidak ada gabungan partai politik atau koalisi parpol yang mendominasi dalam kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Yusril menuturkan, jika merujuk pertimbangan hukum dan diktum putusan, MK justru memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres, agar jangan sampai mendominasi. 

"Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini," ucap Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Meskipun putusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan dukungan minimal tersebut, dia tak ingin di lapangan justru partai politik peserta Pemilu memutuskan membentuk satu poros gabungan partai politik yang sangat besar untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

57 tahun lalu

Penjelasan Istana soal Maksud Prabowo 4 Kali Kalah Tak Ganggu Pemimpin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal