MK Hati-hati Penuhi Permintaan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan pemanggilan menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres 2024. Keputusan memenuhi permohonan pemohon dipertimbangkan secara hati-hati.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan menteri). Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan. Jadi memang harus hati-hati,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan, keputusan pemanggilan empat menteri itu harus berasal dari pertimbangan MK demi mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, posisi empat menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ungkapnya.

Saat mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Dia menegaskan pemanggilan menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

5 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

5 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

8 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal