MK Hati-hati Penuhi Permintaan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan pemanggilan menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres 2024. Keputusan memenuhi permohonan pemohon dipertimbangkan secara hati-hati.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan menteri). Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan. Jadi memang harus hati-hati,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan, keputusan pemanggilan empat menteri itu harus berasal dari pertimbangan MK demi mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, posisi empat menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ungkapnya.

Saat mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Dia menegaskan pemanggilan menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
2 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
5 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
5 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal