JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam agenda sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksi yang ditunjuk terhindari dari intimidasi.
"Iya itu pertimbangan. Insyaallah tidak bocor, kecuali anda sendiri yang bocorkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu (27/3/2024).
Adapun Tim Hukum Nasional AMIN yang meminta agar saksi dan ahli didaftarkan pada hari Sabtu (30/3). Tim Hukum Nasional AMIN menilai diskresi itu diperlukan lantaran hari Jumat lusa tanggal di kalender menunjukkan hari libur nasional.
"Mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu," kata Anggota THN AMIN Heru Widodo.