MK Jamin Tak Akan Bocorkan Nama Saksi PHPU dari Kubu AMIN

Jonathan Simanjuntak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Antara)

Suhartoyo menjelaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dilakukan karena MK tidak bisa melakukan aktivitas yudisil di hari libur. Ia pun meminta agar kubu Amin menyerahkan nama-nama saksi pada Kamis (28/3) besok.

"Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja maka nanti juga ada persoalan," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Suhartoyo kembali mengingatkan batas kumulatif untuk pembatasan saksi dan ahli berjumlah 19 orang. Dia tidak membatasi mana porsi yang lebih banyak di dalam menyediakan saksi.

"Kemudian saksi itu berjumlah 16, tiga orang untuk ahli. Tetapi sekalipun mau diswitch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa, namun akumulatifnya tetap 19 itu," tutup Suhartoyo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal