MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah

irfan Maulana
MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. (Foto: Istimewa)
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
20 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
25 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Buletin
2 bulan lalu

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal